
KOMPAS.com - Setiap tanggal 2 Mei, Indonesia memperingati Hari Pendidikan Nasional atau disingkat dengan Hardiknas. Di tahun ini, Hardiknas akan jatuh pada Minggu (2/5/2021), masih di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti tahun lalu. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor: 27664/MPK.A/TU.02.03/2021 menyampaikan sejumlah imbauannya terkait peringatan Kemdikbud di tahun 2021 ini.
Sejarah Hardiknas
Secara singkat, penetapan 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional diambil dari hari kelahiran tokoh pendidikan nasional Ki Hajar Dewantara. Sosok tokoh asal Yogyakarta ini meninggalkan begitu banyak warisan bagi dunia pendidikan nasional, mengutip Kompas.com (2/5/2020).
Salah satu yang terkenal adalah semboyannya yang berbunyi:
"Ing ngarsa sung tulodho, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani", yang artinya "Di depan (guru) harus memberi contoh yang baik, di tengah-tengah (muridnya) harus menciptakan ide dan prakarsa, di belakang harus bisa memberi dorongan dan arahan)”.
Semboyan tersebut hingga saat ini masih digunakan dalam sistem pendidikan di Tanah Air, misalnya "Tut wuri handayani" yang dituliskan di dalam logo Kemendikbud.
Tidak hanya semboyan, Ki Hajar Dewantara di sepanjang hidupnya juga telah memperjuangkan hak belajar kaum Pribumi di masa penjajahan Belanda dengan mendirikan lembaga Taman Siswa di Jogja.
Di sana, masyarakat yang semula kesulitan mengakses pendidikan kini bisa sama-sama merasakan luasnya samudera ilmu sebagaimana didapatkan oleh kelompok bangsawan. Dengan begitu, bangku pendidikan yang semula tidak mungkin terjangkau oleh kalangan Pribumi mulai bisa dinikmati.
Tema
Tema Hardiknas 2021 yang diambil oleh Kemendikbud adalah "Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar". Seperti diketahui, "Merdeka Belajar" merupakan tema besar dari kebijakan pendidikan yang diangkat oleh Menteri Nadiem Makarim sejak ditunjuk menjadi Mendikbud oleh Presiden Jokowi, Oktober lalu. Di dalam konsep itu, terdapat 4 program yakni:
- Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai uji kompetensi siswa yang bisa dilakukan dengan cara ujian tertulis maupun penilaian lain yang lebih komprehensif;
- Penghapusan Ujian Nasional (UN) di tahun 2021 dan diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimun dan Survei Karakter;
- Menyederhanakan atau memangkas sejumlah komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); dan
- Peraturan PPDB Zonasi digunakan dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Pendidikan Nasional 2021: Sejarah, Tema, dan Link Download Logo"
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Rizal Setyo Nugroho